Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diawali dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 783/Menhut-II/2009. Hal ini ditopang dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 66/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara Pada bentukan UPTD KPH Kabupaten Malinau